Selasa, 02 Juni 2020


PENGAJARAN AGAMA, SEKOLAH NEGERI DAN BANGKITNYA FUNDAMENTALISME AGAMA  DI SEKOLAH  NEGERI

Pada bab ini akan dibicarakan beberapa hal terkait sistim pengajaran agama dan bangkitnya fundamentalisme  agama  terutama di sekolah negeri Topik yang dibicarakan disini ialah: (1.) Kurikulum pengajaran agama di sekolah (2.) Sekolah negeri semakin berkarakter Islam (3.) Bangkitnya fundamentalisme agama di sekolah (4.) Masalah jilbab di sekolah negeri (5.) Idiologi agama di sekolah  dan politisi lokal. Topik ini berkaitan erat dengan persoalan-persoalan konkrit terkait pangajaran agama  dan   kebangkitan fudamentalisme agama di Indonesia saat ini.
1.     Kurikulum Pengajaran  Agama di Indonesia
1.1  Kebijakan Kurikulum Pengajaran Agama
Kurikulum pengajaran agama di sekolah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah  berkonsultasi dengan perwakilan dari masing-masin komunitas agama. Buku teks agama bisa diterbitkan oleh masing-masing komunitas agama setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidian dan Kebudayaan. Guru agama diwajibkan meningkatkan pengetahuannya tentang agama lain, dan memiliki kompetensi profesionalisme sebagai guru, memiliki wawasan kebangsaan, serta memiliki jiwa nasionalisme dan toleransi (Angel Rabasa, dkk. 2005). Isi pengajaran agama juga tidak bertentangan dengan idiologi Pancasila dan  amanat UUD 45.
1.2  Kurikulum Agama Tetap Berlandaskan Pancasila
Ciri khas utama dari kurikulum agama tidak bisa terlepas dari kurikulum nasional berasaskan Pancasila. Artinya kurikulum pengajaran agama dijiwai oleh lima (5) butir Pancasila yaitu: kepercayaan pada satu Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan nasional, demokrasi Pancasila, dan keadilan sosial. Pengajaran agama bermaksud membatu para siswa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari dalam bingkai ajaran masing-masing agama (Jeffrey Hays, 2015).
2.     Sekolah Negeri di Indonesia Semakin Berkarakter Sekolah Islam
Kasus 1, Yenni Kwok (2014) menulis: “Ketika Lies Marcoes mendengar bahwa  putrinya  yang belajar pada satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Bogor, diwajibkan mengenakan jilbab sekali seminggu, Lies Marcos sangat marah, meskipun dia sendiri adalah seorang Muslim, dan lulusan dari sebuah Universitas Islam di Jakarta”.
Kasus 2, Di Yogyakarta, Jawa Tengah, Tri Agus Susanto Siswowiharjo, mengatakan dia ingin mengirim putrinya belajar di Sekolah Dasar  Negeri, tetapi dia khawatir kalau puterinya dipaksa memakai pakaian Islam. Tri Agus adalah seorang dosen komunikasi politik pada sebuah Sekolah Tinggi Pembangunan Pedesaan, sedangkan istrinya beragama Katolik.
Kasus 3, Terdapat sekolah-sekolah negeri mengharuskan siswa Muslim/Kristen membaca ayat-ayat Alquran/Kitab Suci setiap pagi sebelum pelajaran dimulai. Pada satu Sekolah Dasar Negeri di Jakarta timur, siswa Muslim menghabiskan waktu sekitar 15 hingga 20 menit membaca Al-Quran setiap pagi dan dipandu secara bersama (Jeffrey Hays, 2015).
3.     Bangkitnya Fundamentalisme Agama
Munculnya praktik-praktik Islam ataupun Kristiani di sekolah-sekolah negeri mencerminkan meningkatnya fundamentalisme di Indonesia. Kondisi ini membuat orang tua merasa tidak nyaman menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
4.     Masalah Jilbab di Sekolah Negeri
Yenni Kwok (2014) menulis: “meningkatnya praktik Islam di sekolah Negeri turut memengaruhi para guru”. Henny Supolo, kepala Yayasan Cahaya Guru (2007-2010) mengatakan Yayasannya telah memberi pelatihan kepada 4.500 guru dari 2.000 sekolah. Sebagian besar peserta pelatihan adalah guru wanita Islam dari sekolah negeri.
5.     Idologi Agama  di Sekolah Negeri dan Politisi Lokal
Banyak pendidik berjiwa nasionalis telah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan menghentikan penyebaran seragam Islam/ Kristen, dll, serta  menghentikan penggunaan simbol/atribut keagamaan terutama di sekolah negeri sebab hal ini bisa menumbuhkan sentimen agama, konflik sosial. Akan tetapi jawaban yang sering terdengar ialah: pemerintah pusat tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan otonomi pemerintah daerah.
Reformasi  dan desentralisasi pemerintah nasional memberi peluang otonomi kepada pemerintah daerah  menentukan sendiri isi kurikulum sekolah. Akibatnya banyak sekolah  swasta bahkan sekolah negeri mengadopsi nilai-nilai dan pemikiran agama sebagai basis kurikulum pendidikan di sekolah. Kemudian pendidikan agama di sekolah bukanya mengajarkan nilai-nilai iman dan keagamaan yang berasakan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, demokrasi, keadilan malainkan menjadi  alat propaganda agama dan politik yang melahirkan generasi muda yang bodoh, ekstrim, anti tolerasi, radikal, anti idiologi Pancasila, dan pemecah belah bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar