PENGAJARAN AGAMA,
SEKOLAH NEGERI DAN BANGKITNYA FUNDAMENTALISME AGAMA DI SEKOLAH
NEGERI
Pada
bab ini akan dibicarakan beberapa hal terkait sistim pengajaran agama dan
bangkitnya fundamentalisme agama terutama di sekolah negeri Topik yang dibicarakan disini ialah: (1.) Kurikulum
pengajaran agama di sekolah (2.) Sekolah negeri semakin berkarakter Islam (3.) Bangkitnya
fundamentalisme agama di sekolah
(4.) Masalah jilbab di sekolah negeri (5.) Idiologi agama di
sekolah dan politisi lokal. Topik ini berkaitan erat dengan persoalan-persoalan
konkrit terkait pangajaran agama
dan kebangkitan fudamentalisme
agama di Indonesia saat ini.
1.
Kurikulum Pengajaran
Agama di Indonesia
1.1
Kebijakan Kurikulum
Pengajaran Agama
Kurikulum pengajaran agama di
sekolah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan perwakilan dari
masing-masin komunitas agama. Buku teks agama bisa diterbitkan oleh
masing-masing komunitas agama setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian
Pendidian dan Kebudayaan.
Guru
agama diwajibkan meningkatkan pengetahuannya tentang agama lain, dan memiliki
kompetensi profesionalisme sebagai guru, memiliki wawasan kebangsaan, serta
memiliki jiwa nasionalisme dan toleransi (Angel Rabasa, dkk. 2005). Isi pengajaran agama juga tidak bertentangan dengan
idiologi Pancasila dan amanat UUD 45.
1.2
Kurikulum Agama
Tetap Berlandaskan Pancasila
Ciri khas utama dari kurikulum
agama tidak bisa terlepas dari kurikulum nasional berasaskan Pancasila. Artinya
kurikulum pengajaran agama dijiwai oleh lima (5) butir Pancasila yaitu:
kepercayaan pada satu Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan nasional,
demokrasi Pancasila, dan keadilan sosial.
Pengajaran
agama bermaksud membatu para siswa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
hidup sehari-hari dalam bingkai ajaran masing-masing agama (Jeffrey Hays,
2015).
2.
Sekolah Negeri di Indonesia Semakin Berkarakter Sekolah
Islam
Kasus 1,
Yenni
Kwok (2014) menulis: “Ketika Lies Marcoes mendengar bahwa putrinya
yang belajar pada satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Bogor,
diwajibkan mengenakan jilbab sekali seminggu, Lies Marcos sangat marah,
meskipun dia sendiri adalah seorang Muslim, dan lulusan dari sebuah Universitas
Islam di Jakarta”.
Kasus 2,
Di
Yogyakarta, Jawa Tengah, Tri Agus Susanto Siswowiharjo, mengatakan dia ingin
mengirim putrinya belajar di Sekolah Dasar
Negeri, tetapi dia khawatir kalau puterinya dipaksa memakai pakaian
Islam. Tri Agus adalah seorang dosen komunikasi politik pada sebuah Sekolah
Tinggi Pembangunan Pedesaan, sedangkan istrinya beragama Katolik.
Kasus 3,
Terdapat
sekolah-sekolah negeri mengharuskan siswa Muslim/Kristen membaca ayat-ayat
Alquran/Kitab Suci setiap pagi sebelum pelajaran dimulai. Pada satu Sekolah
Dasar Negeri di Jakarta timur, siswa Muslim menghabiskan waktu sekitar 15
hingga 20 menit membaca Al-Quran setiap pagi dan dipandu secara bersama
(Jeffrey Hays, 2015).
3.
Bangkitnya
Fundamentalisme Agama
Munculnya praktik-praktik Islam
ataupun Kristiani di sekolah-sekolah negeri mencerminkan meningkatnya
fundamentalisme di Indonesia. Kondisi ini membuat
orang tua merasa tidak nyaman menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
4.
Masalah Jilbab di Sekolah Negeri
Yenni Kwok (2014) menulis:
“meningkatnya praktik Islam di sekolah Negeri turut memengaruhi para guru”. Henny Supolo, kepala Yayasan Cahaya Guru (2007-2010)
mengatakan Yayasannya telah memberi pelatihan kepada 4.500 guru dari 2.000
sekolah. Sebagian besar peserta
pelatihan adalah guru wanita Islam dari sekolah negeri.
5.
Idologi Agama di
Sekolah Negeri dan Politisi Lokal
Banyak pendidik berjiwa
nasionalis telah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil
tindakan menghentikan penyebaran seragam Islam/ Kristen, dll, serta menghentikan penggunaan simbol/atribut
keagamaan terutama di sekolah negeri sebab hal ini bisa menumbuhkan sentimen
agama, konflik sosial. Akan tetapi jawaban
yang sering terdengar ialah: pemerintah pusat tidak memiliki wewenang untuk
mencampuri urusan otonomi pemerintah daerah.
Reformasi dan desentralisasi pemerintah nasional
memberi peluang otonomi kepada pemerintah daerah menentukan sendiri isi kurikulum sekolah. Akibatnya banyak sekolah
swasta bahkan sekolah negeri mengadopsi nilai-nilai dan pemikiran agama
sebagai basis kurikulum pendidikan di sekolah.
Kemudian
pendidikan agama di sekolah bukanya mengajarkan nilai-nilai iman dan keagamaan
yang berasakan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, demokrasi,
keadilan malainkan menjadi alat
propaganda agama dan politik yang melahirkan generasi muda yang bodoh, ekstrim,
anti tolerasi, radikal, anti idiologi Pancasila, dan pemecah belah bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar